BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang, Beroperasi Enam Bulan Raup Rp 1 Miliar

Avatar photo
BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang, Beroperasi Enam Bulan Raup Rp 1 Miliar
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan pers di lokasi penggerebekan rumah produksi sabu di salah satu apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/10/2025).(Foto: istimewa)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pabrik rumahan tersebut diketahui telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama enam bulan dengan omzet mencapai Rp1 miliar.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Keduanya memiliki peran penting dalam jaringan ini.

“Selama enam bulan beroperasi, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar. Keduanya mengelola rumah produksi ini secara mandiri dan memasarkan hasilnya melalui media sosial dengan sistem tempel,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Suyudi, IM yang merupakan residivis kasus serupa berperan sebagai “koki” atau peracik sabu. Ia belajar teknik produksi dari seseorang berinisial JN, yang kini menjadi buronan BNN. Sementara DF bertugas sebagai pemasar, mengatur transaksi dan distribusi kepada konsumen.

BACA JUGA  Bupati Pasuruan Tutup Turnamen Bola Voli Bupati Cup II 2025

“Pemasaran dilakukan secara daring. Pelaku dan pembeli berkomunikasi melalui ponsel, kemudian menentukan lokasi penempatan barang. Setelah itu, pembeli mengambil barang tersebut tanpa bertemu langsung dengan pelaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, BNN berhasil mengungkap lokasi pembuatan sabu setelah melakukan pengintaian intensif sejak Jumat (17/10/2025) sore. Hasilnya, satu unit apartemen di lantai 20 terbukti dijadikan tempat memproduksi narkotika.

“Dari lokasi, kami menyita satu kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat. Ini membuktikan apartemen itu berfungsi sebagai laboratorium kecil yang aktif memproduksi sabu,” ungkapnya.

Suyudi menambahkan, bahan baku pembuatan sabu diperoleh dari hasil ekstraksi 15.000 butir obat asma yang mengandung prekursor ephedrine. Dari proses itu, pelaku dapat menghasilkan sekitar satu kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.

BACA JUGA  Polri Buat Tim Pemantau Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kolaborasi antarlembaga tersebut berhasil menelusuri alur peredaran bahan prekursor dan mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi.(01)