Alexius Tantrajaya: Pendidikan Hukum Harus Dikuatkan Cegah Bullying dan Kekerasan

Avatar photo
Alexius Tantrajaya: Pendidikan Hukum Harus Dikuatkan Cegah Bullying dan Kekerasan di Sekolah
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto:Dok.Pribadi)

“Sudah saatnya pendidikan hukum menjadi mata pelajaran di sekolah dan perguruan tinggi agar setiap murid dan mahasiswa memiliki kesadaran hukum sejak dini. Dengan kesadaran ini, mereka mampu membedakan yang benar dan salah.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menekankan pentingnya penguatan pendidikan hukum di sekolah dan perguruan tinggi sebagai langkah pencegahan terhadap bullying dan tindak kekerasan. Menurutnya, kesadaran hukum sejak dini dapat membentuk karakter pelajar dan mahasiswa agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pandangan ini disampaikan Alexius Tantrajaya menyikapi maraknya kasus kekerasan dan perundungan (bullying) yang terjadi di dunia pendidikan akhir-akhir ini.

“Jika murid melakukan pelanggaran hukum berat, seperti penganiayaan, sudah saatnya mereka diproses melalui Pengadilan Pidana Anak. Proses hukum ini tidak hanya membuat murid sadar hukum, tetapi juga menjadi contoh bagi murid lain agar tidak meniru perilaku yang sama,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA  Wakil Bupati Hadiri Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Alexius menekankan bahwa guru memiliki peran penting dalam membentuk moral, etika, dan karakter murid. Ketika murid melanggar aturan dan menerima hukuman yang masih dalam batas wajar, orang tua seharusnya menghargai tindakan tersebut.

“Hukuman yang diberikan guru bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk kepentingan masa depan murid. Orang tua seharusnya berterima kasih karena guru membimbing anak-anaknya agar tidak menyimpang,” kata advokat senior itu.

Kasus Mahasiswa Universitas Udayana

Menyinggung kasus kematian seorang mahasiswa di Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, ia menyatakan pentingnya tindakan cepat dari kepolisian. Ia meminta pihak kepolisian segera mengungkap apakah kematian tersebut akibat bunuh diri atau ada kaitannya dengan perundungan.

BACA JUGA  Resmi Jadi Mediator, Oktavianus Setiawan Ingin Ilmunya Bermanfaat Bantu Rakyat Kecil

“Jika terbukti akibat perundungan, para pelaku harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan tindakannya yang berakibat matinya orang lain,” tegas Alexius.

Ia kembali menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan moral, etika, dan karakter harus dibarengi pengajaran hukum.

“Sudah saatnya pendidikan hukum menjadi mata pelajaran di sekolah dan perguruan tinggi agar setiap murid dan mahasiswa memiliki kesadaran hukum sejak dini. Dengan kesadaran ini, mereka mampu membedakan yang benar dan salah,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi pendidikan karakter dan hukum akan memperkuat kesadaran generasi muda, mengurangi perilaku bullying, dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif ketika terjadi pelanggaran.

“Pendidikan hukum tidak hanya untuk mengajarkan aturan, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial dan empati terhadap sesama. Ini kunci untuk membangun generasi yang beradab,” pungkasnya.(01)