Iwan Anggoro Warsita Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Timur

Iwan Anggoro Warsita Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Timur
Ketua PT DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., melantik Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., sebagai Ketua PN Jaktim, Jumat (24/10/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kelas 1A Khusus, Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada Jumat (24/10/2025).

 

Acara berlangsung di lantai 6 Gedung PT DKI Jakarta, Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Jakarta Pusat. Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua PT DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Barat. Ia resmi menggantikan Ikhwan Hendrato, yang telah memimpin PN Jakarta Timur sejak 24 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2025 atas nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

BACA JUGA  Dandim 0819 Dampingi Mentan Kunker ke Kabupaten Pasuruan
Iwan Anggoro Warsita Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Timur
Ketua PT DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., bersama Ketua PN Jaktim Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum.(Foto: istimewa)

Dalam sambutannya, Nugroho Setiadji menyampaikan pesan moral mengenai tanggung jawab besar yang diemban seorang pimpinan pengadilan.

“Hal yang perlu dan harus Saudara tepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Selanjutnya agar Saudara mengikuti dan menirukan kata-kata saya,” ujar Nugroho sesaat sebelum pengambilan sumpah jabatan.

Dalam sumpah jabatannya, Iwan Anggoro Warsita berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua PN Jakarta Timur dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan di PN Jakarta Timur, dengan harapan dapat memperkuat integritas serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.(Paulina/01)