Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Sidang di PN Jakarta Selatan Diwarnai Kericuhan

Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Sidang di PN Jakarta Selatan Diwarnai Kericuhan
Aparat kepolisian berupaya menenangkan massa yang membawa poster protes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang putusan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025) diwarnai kericuhan. Kekisruhan terjadi di luar ruang sidang ketika massa pendukung Delpedro mencoba masuk ke area pengadilan sambil membawa poster protes.

Massa yang sebagian besar terdiri atas mahasiswa dan aktivis membawa poster bertuliskan “Orang Berhak Kritis” serta “Bebaskan Aktivis”.

Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi sempat melarang mereka masuk karena khawatir mengganggu jalannya persidangan.

Ketegangan meningkat ketika Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggi AT Sinambela, terlihat mengambil salah satu poster yang dibawa massa, sehingga memicu reaksi keras dari kelompok tersebut.

Petugas keamanan kemudian mengimbau agar massa tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu proses hukum.

BACA JUGA  Kerja Nyata Kejari Jakarta Utara: Rp4,15 Miliar Hasil Korupsi Bulog Dikembalikan ke Negara

“Kami meminta rekan-rekan untuk tertib dan tidak mengganggu jalannya sidang lain,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Di tengah situasi itu, sidang praperadilan tetap dilanjutkan secara tertutup. Hakim tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, memutuskan menolak seluruh permohonan Delpedro.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi telah sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistiyanto saat membacakan amar putusan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Usai putusan dibacakan, sejumlah pendukung Delpedro yang berada di luar ruang sidang kembali menyuarakan protes. Mereka menilai langkah hukum terhadap Delpedro dan rekan-rekannya merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

BACA JUGA  15 RTH di Jakarta Selatan Kembali Dibuka

Selain Delpedro, tiga aktivis lain yang juga mengajukan praperadilan ialah Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein yang diketahui sebagai admin akun media sosial @gejayanmemanggil. Namun, gugatan mereka turut ditolak hakim dengan pertimbangan yang sama.

Sebagai informasi, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu. Keempat aktivis tersebut kini telah ditahan dan proses penyidikan masih berlanjut.(tim)

Hari Santri 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo