Sindikat Ganjal ATM di Rest Area Tol Sidoarjo Raup Rp 135 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap.

mengganjal mesin ATM
Tersangka Sindikat mengganjal mesin ATM saat Diamankan Polres Sidoarjo (Foto Istimewa)

SIDOARJO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar aksi kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM yang dilakukan komplotan pencuri lintas daerah. Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku menggasak uang nasabah hingga mencapai Rp135 juta.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 24 Oktober 2025, ketika tiga pelaku berinisial M., E.S., dan M.U. beraksi di mesin ATM Rest Area Tol KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya. Mereka memanfaatkan potongan tusuk gigi untuk menghalangi keluarnya kartu dari mesin.

Saat korban, M.K. (66) asal Tanggulangin, memasukkan kartu ATM-nya, pelaku M mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan. Dua rekannya ikut menyamar sebagai pengguna ATM lain sambil mengawasi dan mencuri pandang PIN yang ditekan korban.

BACA JUGA  Bobotoh Gelar Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

Setelah kartu korban tertahan, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan. Korban yang tak curiga kemudian berpindah ke mesin ATM lain, namun transaksi gagal dilakukan. Ketika memeriksa saldo melalui mobile banking, barulah korban mengetahui saldo tabungannya telah terkuras.

Penyelidikan menunjukkan adanya transaksi transfer sebesar Rp100 juta ke rekening BCA atas nama D.P.S., Rp20 juta ke rekening BRI atas nama F.F.N., serta penarikan tunai Rp15 juta melalui ATM.

Tim Opsnal Pidum Polresta Sidoarjo kemudian bergerak cepat. Pada 10 November 2025, tiga tersangka utama berhasil ditangkap di wilayah Magelang. Ketiganya diketahui berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA  PER-MINDO: Pemaksaan "Bundling" Penyebab Peternak Rakyat Tak Bebas Tentukan Pemasok

Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang:

A.D., bertugas mengawasi situasi sekitar ATM, I, sopir yang mengantar para pelaku,
B, pemilik rekening penerima transfer hasil kejahatan. Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatan dibagi rata kepada lima orang, masing-masing memperoleh sekitar Rp17,5 juta. Sisa dana digunakan untuk operasional, termasuk sewa kendaraan dan biaya penginapan selama menjalankan aksi.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(ACZ)