Bea Cukai Kediri dan Pemkot Kediri Paparkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang 2025

pemberantasan rokok illegal
Saat Press Release menyampaikan hasil opera singer bersama pemberantasan rokok illegal 2025, Jumat (28/11/2025) (FOTO : CHANDRA NURCAHYO)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar konferensi pers menyampaikan hasil penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2025, bertempat di GOR Joyoboyo Kota Kediri, Jumat (28/11/2025).

Kegiatan ini merupakan rangkaian Operasi Bersama antara Bea Cukai Kediri, Satpol PP Kota Kediri, serta dukungan penuh dari Aparat Penegak Hukum lainnya, yakni Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polresta Kediri, Komando Distrik Militer Kediri, dan Subdenpom Kediri. Seluruh kegiatan pengawasan tersebut didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025.

Hadir saat kegiatan, Plt Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P dan Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiatno yang menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Operasi Bersama telah dilakukan sebanyak 20 kali di berbagai titik di wilayah Kota Kediri.

BACA JUGA  Pemanfaatan Teknologi Digital Dikombinasikan dengan Listrik Bakal Meluas

“Upaya ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas industri hasil tembakau,” ucap Plt Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko.

Ia juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal memiliki ciri-ciri seperti menggunakan pita cukai palsu atau tidak memiliki pita cukai.

”Setiap batang rokok ilegal merupakan kerugian bagi daerah. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satpol PP dan semua unsur yang telah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya.

Dari hasil Operasi Bersama sepanjang 2025, Bea Cukai Kediri mencatat temuan sebanyak 2.111 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai.

“Temuan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.574.806, dengan nilai barang mencapai Rp3.134.835,” jelas Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Apresiasi Berdirinya RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiyanto, menegaskan bahwa upaya pengawasan tidak berhenti pada penindakan di lapangan.

“Seluruh kasus yang ditemukan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remedium sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa penindakan memberikan efek jera sekaligus berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara.

“Temuan tersebut juga menunjukkan semakin terbatasnya ruang gerak peredaran rokok ilegal berkat intensitas operasi dan sinergi antar instansi,” ucapnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kediri juga aktif menjalankan edukasi kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, telah dilaksanakan 6 kegiatan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kediri dan unsur Aparat Penegak Hukum.

Program edukasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak dan risiko hukum dari pelanggaran ketentuan cukai.

BACA JUGA  Dukung Penyelengaraan, Erick Ucapkan Terima Kasih

“Saya berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat di masa mendatang demi mewujudkan wilayah Kota Kediri yang bebas dari rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” katanya. (CN)