Kejari Jakarta Utara Tunjukkan Kinerja Signifikan dalam Penyelamatan Keuangan Negara

Avatar photo
Kejari Jakarta Utara Tunjukkan Kinerja Signifikan dalam Penyelamatan Keuangan Negara
Kajari Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menunjukkan kinerja signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang 2025. Melalui penanganan perkara tindak pidana khusus (pidsus) serta perdata dan tata usaha negara (datun), Kejari Jakarta Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp108,4 miliar.

Capaian luar biasa Kejari Jakarta Utara tersebut berasal dari pemulihan kerugian negara melalui perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp5,7 miliar serta pengembalian piutang negara melalui jalur datun senilai Rp102,1 miliar. Pengembalian keuangan negara dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi.

Kajari Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, mengatakan, penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun ini menunjukkan peningkatan kinerja di seluruh tahapan penanganan perkara.

“Seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan, berjalan tepat waktu dan mencerminkan peningkatan produktivitas,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA  Kodim Probolinggo Lakukan Pendampingan Panen Padi di Kraksaan

Sepanjang 2025, Bidang Pidsus Kejari Jakarta Utara menerima tiga laporan pengaduan yang seluruhnya ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Dari proses tersebut, empat perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap penuntutan, jaksa menangani 10 perkara. Sementara itu, pada tahap eksekusi tercatat sembilan terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain penindakan pidana, Kejari Jakarta Utara juga melakukan penyitaan aset terkait perkara tindak pidana khusus dengan nilai total Rp2,56 miliar. Aset tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,54 miliar dan aset lainnya senilai Rp1,02 miliar.

Dalam upaya pemulihan keuangan negara melalui jalur pidana, jaksa menyetorkan uang pengganti sebesar Rp5,17 miliar serta denda sebesar Rp590,6 juta ke kas negara. Dana tersebut berasal dari sejumlah terpidana perkara korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  PPKM Jabodetabek - Bali Diperpanjang, Jakarta Tetap Level 2

Menurut Syahrul, pengembalian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari optimalisasi asset recovery sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi belanja Bidang Pidsus Kejari Jakarta Utara juga dinilai efisien. Dari total pagu anggaran sebesar Rp507 juta, realisasi mencapai Rp439,7 juta atau setara 86,73 persen. Capaian kinerja unit kerja bahkan tercatat mencapai 216 persen dari target yang ditetapkan.

“Kinerja ini mencerminkan efisiensi anggaran sekaligus peningkatan produktivitas, terutama pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi,” kata Syahrul.

Dengan capaian tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus.

BACA JUGA  Jaksa Agung Apresiasi Keluarga Besar Purna Adhyaksa

“Kami berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan kinerja ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam penyelamatan keuangan negara dan pemberantasan korupsi di wilayah Jakarta Utara,” pungkasnya.(PR/01)