BANDUNG|SUDUTPANDANG.ID – Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan seorang kreator konten media sosial berinisial MAFPN, pemilik akun YouTube dan streaming Resbob, terkait dugaan ujaran kebencian yang sempat menimbulkan polemik di ruang publik. Dia ditangkap di wilayah Jawa Timur dan saat ini diamankan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (15/12/2025), mengatakan, terduga pelaku lebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum selanjutnya dipindahkan ke Bandung.
“Yang bersangkutan telah diamankan di Jawa Timur. Saat ini dibawa ke Jakarta dan setelah proses awal selesai akan dilanjutkan ke Bandung untuk penanganan perkara oleh Polda Jawa Barat,” ujar Hendra dalam keterangannya di Bandung.
Menurut Hendra, penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Jabar. Penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan konten bermuatan dugaan ujaran kebencian yang dinilai memicu keresahan dan reaksi luas di masyarakat.
“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah unggahan dan siaran langsung Resbob di media sosial dinilai mengandung penghinaan terhadap kelompok etnis Sunda serta komunitas pendukung klub Persib Bandung, Viking. Konten tersebut kemudian viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Salah satu laporan resmi disampaikan oleh Viking Persib Club ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, menyatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk keberatan atas konten yang dinilai melecehkan identitas kultural dan kolektif pendukung Persib.
Respons Kampus
Selain proses hukum, dampak kasus ini juga merembet ke lingkungan akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi pencabutan status mahasiswa terhadap MAFPN.
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat rektorat dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
“Universitas memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status mahasiswa demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung,” ujar Nugrahini dalam keterangan tertulis, Senin (15/12).
Ia menambahkan, pihak kampus menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi dan pelecehan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun budaya akademik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ungkap Nugrahini.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses hukum tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(PR/01)









