TULUNGAGUNG, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari kepada 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (25/12/2025)
Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, Ma’ruf Hadi Prasetyo, mengatakan dari total 621 WBP yang menjalani pembinaan, terdapat 14 WBP beragama Nasrani yang merayakan Natal tahun ini. Dari jumlah tersebut, delapan orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi.
“Dari 14 WBP Nasrani, delapan orang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi khusus Natal 2025,” ujar Ma’ruf.
Ia menjelaskan, enam WBP lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan administratif. Dua WBP masih berstatus terpidana dengan berkas perkara yang belum lengkap, sedangkan empat WBP lainnya masih berstatus tahanan.
Ma’ruf menyebutkan, syarat utama penerima remisi khusus di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dari delapan WBP yang diusulkan menerima remisi, lima orang merupakan narapidana kasus narkotika, sementara tiga lainnya terlibat tindak pidana umum.
“Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari dan tidak ada WBP yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini,” ujar Kalapas. (CN)

