KUHP Berlaku, Presiden Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana

Avatar photo
KUHP Berlaku, Presiden Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2025).(Foto: Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2025). Undang-undang ini mengatur penyelarasan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, UU Nomor 1 Tahun 2026 berfungsi sebagai payung hukum untuk menyesuaikan rumusan tindak pidana, jenis sanksi, serta mekanisme pemidanaan yang selama ini tersebar dalam ratusan regulasi sektoral agar selaras dengan sistem KUHP yang baru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi bagian dari proses pembaruan hukum pidana nasional. Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta.

BACA JUGA  Jelang Pilpres, Sandiaga Uno Tetap Jalin Komunikasi dengan Prabowo

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.

Undang-undang ini memuat sejumlah ketentuan terkait perubahan mekanisme pemidanaan, termasuk pengaturan pidana mati, penghitungan pidana denda, serta penyesuaian sanksi pidana dalam sejumlah undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 100 KUHP baru dan diadopsi ke dalam undang-undang sektoral yang memuat ancaman pidana mati.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penyesuaian sistem pidana denda dengan menggunakan kategori tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP, sehingga penerapannya mengikuti ketentuan yang sama dalam sistem hukum pidana nasional.

BACA JUGA  Bobby Kertanegara Akan Temani Presiden Prabowo di Istana

Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral secara bertahap disesuaikan dengan KUHP sebagai rujukan utama hukum pidana di Indonesia.(01)