KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan keprihatinannya atas insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih di Kabupaten Kediri.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan setelah diketahui dari laporan masinis, sebelum melintas masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan. Namun, pada saat bersamaan pengendara sepeda motor tetap melintas sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Setelah mengetahui kejadian, tambah Tohari, KAI segera melakukan langkah penanganan pascakejadian untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga.
“KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) guna pemeriksaan rangkaian. Dari hasil pemeriksaan, rangkaian dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur kereta api juga telah dipastikan dalam kondisi aman,” jelas Tohari.
Tohari mengatakan, KAI kemudian melakukan koordinasi pengamanan lanjutan, pengukuran ulang, serta pemeriksaan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi.
“Proses evakuasi di lokasi kejadian selesai pada pukul 14.52 WIB. Sementara itu, penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan penanganan medis,” terangnya.
Atas insiden tersebut, KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara operator kereta api dan pengguna jalan. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Lebih lanjut Tohari mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan disiplin berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
“Pengguna jalan harus berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak,” tegasnya.
Dari kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (CN)

