PTPN IV PalmCo Resmikan PKB 2026-2027 untuk Perkuat Hubungan Industrial

PTPN IV PalmCo Resmikan PKB 2026-2027, Perkuat Hubungan Industrial Pascatransformasi
PTPN IV PalmCo meresmikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026-2027 di Jakarta pada pekan lalu.(Foto: Dok.PTPN IV PalmCo)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PTPN IV PalmCo meresmikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026-2027 sebagai tonggak baru dalam pengelolaan hubungan industrial. Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada pekan lalu, menjadi PKB tunggal pertama sejak terbentuknya Subholding PalmCo.

Siaran pers PalmCo, Selasa (13/1/2026), menyebutkan, acara tersebut dihadiri Direktur SDM dan Umum PTPN III (Persero) Endang Suraningsih, Direktur SDM dan TI SupportingCo Siwi Peni, Direktur SDM dan TI PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Affan Safiq, serta para pemangku kepentingan lainnya.

PKB ini menyatukan puluhan ribu pekerja di seluruh regional PalmCo dalam satu payung regulasi hubungan kerja.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi fondasi penting dalam menjalankan mandat strategis perusahaan pascatransformasi.

“PTPN IV PalmCo saat ini mengemban sejumlah program strategis, mulai dari intensifikasi lahan hingga percepatan hilirisasi komoditas sawit. Seluruh amanah ini hanya dapat dijalankan melalui sinergi yang harmonis antara manajemen dan Serikat Pekerja Perkebunan PTPN IV,” ujar Jatmiko.

BACA JUGA  PTPN I Regional 3 Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Kampoeng Kopi Banaran

Direktur SDM dan TI PTPN IV PalmCo Suhendri menjelaskan, PKB tersebut merupakan hasil konsolidasi panjang setelah proses merger. Perundingan telah dimulai sejak awal 2025 dan berlangsung secara terbuka.

“Penandatanganan PKB ini menjadi tonggak hubungan industrial PTPN IV sekaligus PKB tunggal pertama pascapenggabungan dalam PalmCo. Seluruh tahapan perundingan dilalui secara dinamis dengan mengedepankan prinsip saling menghormati hingga tercapai kesepakatan bersama,” kata Suhendri.

Ketua Umum SPBUN PTPN IV M. Iskandar menilai PKB ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja di tengah transformasi perusahaan.

“Kesejahteraan karyawan menjadi prioritas utama. Melalui PKB ini, kami berharap sinergi antara manajemen dan serikat pekerja semakin kuat, sehingga aspirasi pekerja dapat diakomodasi secara adil untuk mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Berada pada Jalur Positif

PKB periode 2026-2027 mencakup sejumlah pengaturan, antara lain standardisasi sistem pengupahan, jaminan kesehatan, pengembangan kompetensi, serta penyelarasan budaya kerja di seluruh unit usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan kesenjangan antarsatuan kerja pascamerger.

Apresiasi Wamenaker

Penandatanganan PKB tersebut turut disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Ia mengapresiasi PTPN IV PalmCo yang dinilai mampu menjaga hubungan industrial tetap kondusif selama masa transisi.

Menurut Afriansyah, PKB ini dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan hubungan industrial pada perusahaan besar yang tengah menjalani proses merger, dengan tetap mengedepankan dialog dan perlindungan terhadap pekerja.

Jatmiko menambahkan, PKB harus dipahami sebagai instrumen yang dinamis dan adaptif. Implementasi yang konsisten dinilai menjadi kunci agar kesepakatan tersebut benar-benar menjadi pedoman dalam aktivitas operasional perusahaan.

BACA JUGA  Produksi CPO PalmCo Naik Jadi 2,7 Juta Ton, Produktivitas Lahan Terus Menguat

“Kami mengajak seluruh insan PalmCo untuk menjadikan PKB sebagai kompas dalam bekerja. Ini adalah komitmen bersama untuk tumbuh lebih kuat, lebih efisien, dan lebih sejahtera,” kata Jatmiko.

Dengan ditandatanganinya PKB tunggal, pihaknya berharap dapat memperkuat sinergi internal sekaligus menjalankan peran sebagai agen pembangunan, khususnya di wilayah Sumatera, melalui hubungan industrial yang berkelanjutan.(PR/01)