JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 20 hakim mengikuti pelatihan khusus mengenai penerapan pasal kebebasan berekspresi sebagai bagian dari penyesuaian terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
Pelatihan tersebut digelar selama tiga hari, mulai Senin (19/1/2026), bertempat di Hotel Mercure, Jakarta. Program ini dirancang untuk memperkuat kapasitas hakim dalam memahami isu kebebasan berekspresi yang kerap menjadi sorotan publik dalam praktik peradilan.
Pelaksana Tugas Kepala Pusdiklat Teknis MA-RI, Syamsul Arief, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa keberlakuan KUHP baru menuntut aparatur peradilan memiliki pemahaman yang menyeluruh.
“Berlakunya KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh, Hakim tidak hanya berfungsi menegakan hukum tetapi juga penjaga konstitusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi memiliki sensitivitas tinggi dan sering menjadi perhatian banyak pihak.
“Putusan terkait kebebasan berekspresi selalu menarik perhatian, tidak saja di level eksternal tetapi juga internal,” sambungnya.
Dengan proses seleksi peserta yang ketat, pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan diskusi yang mendalam dan konstruktif. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI pun mendorong peningkatan kualitas hakim.
“Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas berintegritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP, Todung Mulya Lubis, yang hadir memberikan keynote speech, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dalam negara demokrasi. Menurutnya, hak tersebut bersifat konstitusional dan melekat pada setiap manusia sejak lahir.
“It’s not about citizen rights, it’s about human rights,” ujarnya.
Todung juga mengingatkan bahwa KUHP baru masih memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi pasal kebebasan berekspresi.
“Selain bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat mengancam dan mempersempit ruang kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif LeIP M Tanziel Aziezi menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi.
“KUHP dan KUHAP mulai berlaku 2 Januari 2026, banyak terjadi perubahan, memastikan bagaimana penerapannya dalam kerangka perlindungan HAM,” ujarnya.
Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para hakim dalam menegakkan hukum secara adil, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia di tengah dinamika penerapan hukum pidana yang baru.(PR/04)










