Hukum  

Geram Penembakan Anjing di Malang, Oktavianus Setiawan: Pelaku Harus Dihukum Berat !

Oktavianus Setiawan, SH, C.Med, CMLC/Foto:JJ SP

“Saya menduga hal ini ada kaitannya dengan perdagangan, pemburuan anjing untuk kebutuhan semata-mata dikonsumsi. Jika memang betul demikian artinya ini sudah terjadi berulangkali, dan Kepolisian wajib menyelidiki, pasti ada oknum lebih besar (agen penampung) jika ditelusuri lebih lanjut.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Oktavianus Setiawan mengaku geram dengan kasus penembakan anjing terlantar yang videonya viral di media sosial. Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas pelaku penembakan anjing yang terjadi di sebuah komplek perumahan di Bukit Dieng, Malang, Jawa Timur.

“Pelaku penembakan harus dihukum berat agar menjadi pembelajaran untuk berhati-hati dalam menyimpan, mempergunakan senjata berbahaya dalam hal ini senapan angin,” kata Oktavianus, dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Jumat (27/8/2021).

“Jika kita ulas secara aturan-aturannya sudah jelas menurut saya secara aturan hukumnya,” sambung anggota Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin), organisasi penggemar anjing ras (anjing trah) di Indonesia ini.

Oktavianus menduga hal ini ada kaitannya dengan perdagangan, pemburuan anjing untuk kebutuhan semata-mata dikonsumsi.

“Jika memang betul demikian artinya ini sudah terjadi berulangkali, dan Kepolisian wajib menyelidiki, pasti ada oknum lebih besar (agen penampung) jika ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Ia pun memaparkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga .

Dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 menyatakan, jenis senjata api olahraga meliputi senjata api, pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air riffle) dan airsoft gun. Kemudian, senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga yaitu menembak sasaran atau target, menembak reaksi dan berburu.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api. Untuk dapat memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olahraga, seseorang harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) dan (2),” jelasnya.

BACA JUGA  Buat Penetapan Jemput Paksa Tjahjadi Rahardja, Korban Penipuan Robot Trading Fin888 Apresiasi Hakim

Oktavianus menerangkan persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air riffle) untuk kepentingan olahraga.

“Pertaman harus memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog, dan memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin,” terang Advokat dari Kantor Pengacara Stefanus & Rekan ini.

BACA JUGA  Ketum DePA-RI Ingatkan Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Perkara

“Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin,” tambah Oktavianus.

Ia kembali meminta Polres Kota Malang harus mencari pelakunya. Berdasarkan Perkapolri 8/2012 Pasal 35 mengenai pengawasan dan pengendalian pihak kepolisian dalam hal ini wajib mengambil tindakan hukum kepada si pelaku supaya melalui kasus ini.

“Sehingga menjadi efek jera bagi pemilik senapan angin yang mengunakan senjatanya untuk menyakiti atau melukai hewan lain. Dalam hal ini tidak hanya anjing, melainkan hewan satwa lainnya entah hewan liar, atau hewan yang memiliki pemiliknya” ujar Oktavianus.

UU Darurat No. 12 Tahun 1951

Senapan angin, lanjutnya, memiliki tingkat bahaya yang sama dengan senjata api yang dapat membahayakan nyawa jika terkena organ vital makhluk hidup dan memiliki daya rusak. Senjata tersebut hanya diperbolehkan untuk olahraga dan pengawasannya diawasi ketat.

“Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan senjata jenis itu, Kepolisian seharusnya menerapkan Undang-Undang yang sama dengan penyalahguna senjata api, supaya menimbulkan efek jera sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegasnya.

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA  Terusir dari Tanah Milik Kakeknya, Ahli Waris di Tangerang Berharap Keadilan

Tinggalkan Balasan