Kabar Baik untuk Korban Robot Trading Net 89, Bareskrim Sita Uang Rp 1,3 Triliun dari Pelaku

Kabar Baik untuk Korban Robot Trading Net 89, Bareskrim Sita Uang Rp 1,7 Triliun dari Pelaku
Oktavianus Setiawan, S.H., SH, CMED, CMLC, CRIP (keempat kiri) Kuasa Hukum Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia. (Foto:NB SP)

“Dari tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan kurang lebih senilai Rp.1,3 Triliun dan akan terus bertambah nilainya, karena hingga saat ini semakin banyak aset sitaan baru. Dan uang itu akan dikembalikan kepada para korban.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Korban penipuan investasi bodong robot trading ‘Net89’ sudah bisa bernapas lega. Pasalnya dari 15 laporan yang dilaporkan korban ke polisi telah menemui titik terang. Uang hasil sitaan kurang lebih Rp1,3 Triliun dugaan kejahatan pelaku dipastikan akan dikembalikan kepada korban.

Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Oktavianus Setiawan, kuasa hukum korban kasus penipuan robot trading ‘Net89’ yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

“Dari tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan kurang lebih senilai Rp. 1,3 Triliun dan akan terus bertambah nilainya, karena hingga saat ini semakin banyak aset sitaan baru. Dan uang itu akan dikembalikan kepada para korban,” kata Oktavianus Setiawan.

Advokat muda yang dijuluki spesialis kasus investasi bodong ini mengapresiasi Dittipideksus Bareskrim Polri yang dinilainya profesional menangani perkara penipuan robot trading, termasuk ‘Net89’.

“Kita salut dan apresiasi dengan kepolisian, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri pimpinan Brigjen Pol Whisnu Hermawan yang telah bekerja keras dalam menangani kasus robot trading ini,” ucapnya.

Oktavianus mengungkapkan, harapan korban robot trading ‘Net89’ menemui titik terang saat korban menemui penyidik Kompol Karta dan Tim Unit V Subdit 11 Bareskrim Polri, pada Kamis (16/5/2024) lalu untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 90 jo Pasal 104 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” terang Oktavianus.

Ia pun menguraikan secara singkat perkara robot trading ‘Net89’ yang telah memakan korban termasuk kliennya.

“Pada tahun 2018 sampai 2021 para korban ditawari produk robot trading yang bernama ‘Net89’ oleh upline dan PT Simbolik Multitalenta Indonesia. Korban ditawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian model e-book,” ungkapnya.

“Korban diyakinkan bahwa produk robot trading Net89 dari PT SMI telah memiliki izin dan dijamin dana mereka aman. Korban percaya dan menyetor uang kepada masing-masing upline dan para upline menyetorkan ke PT SMI dan exchanger-nya. Setelah menyetor para korban resmi menjadi member PT SMI,” sambung Oktavianus.

Pada periode bulan Januari 2022, lanjutnya, PT SMI menghentikan aktivitas trading, deposito dan with draw. PT SMI menyatakan bahwa para member tetap dapat mengambil uang deposit di akun pribadi milik masing-masing.

“Namun ternyata uang deposit tersebut tidak dapat diambil dan akun robot milik para korban tidak dapat digunakan serta tidak ada penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak management PT SMI,” katanya.(tim)

BACA JUGA  Kapolda Jabar Mutasi 3 Penyidik Perkara Valencya