PROBOLINGGO-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Bupati Probolinggo terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Jawaban tersebut dibacakan Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, dalam rapat paripurna, Rabu (4/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, dan dihadiri Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ; Sekretaris Daerah, Ugas Irwanto; jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD); pimpinan dan anggota DPRD; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Siska menyampaikan bahwa seluruh pandangan dan catatan Bupati Probolinggo menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“DPRD menyambut baik seluruh tanggapan dan masukan dari Bupati. Lima Raperda inisiatif ini disusun untuk menjawab kebutuhan daerah, namun tetap harus sejalan dengan regulasi nasional,” ujar Siska.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, DPRD menilai regulasi ini bertujuan memperkuat integrasi lintas sektor dalam perencanaan dan pengelolaan utilitas. Raperda mengatur penataan jaringan listrik, air, gas, telekomunikasi, dan sanitasi agar lebih tertib dan terkoordinasi.
“Pembagian tugas serta mekanisme koordinasi antar-OPD akan diperjelas sesuai masukan dari Bupati,” tambah Siska.
Pada Raperda Produk Unggulan Daerah, DPRD memastikan regulasi ini tidak membatasi inovasi pelaku usaha. Penyusunan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 dan bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman diatur sebagai regulasi layanan dasar masyarakat agar tertib, adil, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan keberagaman sosial dan budaya.
Untuk Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD menegaskan regulasi ini menjadi payung hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pelaksana agar implementasinya efektif.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan agar selaras dengan program nasional sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat rentan.
Kelima Raperda inisiatif DPRD ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus) dengan melibatkan OPD terkait, tenaga ahli, dan unsur masyarakat.
“Komitmen DPRD adalah menghadirkan regulasi yang kuat secara hukum dan jelas dalam pelaksanaannya,” pungkas Siska.(ACZ/08)









