Kajati Sulsel Perkuat Pengamanan Aset dan Penindakan Dana Desa

Kajati Sulsel
Kajati Sulsel Perkuat Pengamanan Aset dan Penindakan Dana Desa (Foto: Humas Kejati Sulsel)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menegaskan keseriusan institusinya dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Penegasan tersebut disampaikan Kajati Sulsel saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (9/2/2026).

Rapat koordinasi itu digelar sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kepastian hukum serta penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Asahan Bersama Forkopimda Pastikan Keamanan Gereja

Dalam arahannya, Didik Farkhan menyoroti dua fokus utama, yakni penguatan transformasi digital dalam pengawasan dana desa serta ketegasan dalam penindakan hukum dan penyelamatan aset negara.

Ia memaparkan bahwa Kejati Sulsel telah mengimplementasikan aplikasi JAGA DESA yang kini menjangkau 3.126 desa di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Aplikasi tersebut terintegrasi langsung dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), sehingga memungkinkan jaksa melakukan pengawasan anggaran secara real-time sekaligus memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif kepada aparatur desa.

Kajati Sulsel juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik mafia dana desa serta menelusuri dan mengejar aset negara yang disalahgunakan.

Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah memproses 11 oknum kepala desa hingga tahap penuntutan. Selain itu, dipaparkan pula praktik terbaik berupa keberhasilan pengembalian aset negara senilai Rp10,7 triliun sebagai wujud nyata pengamanan amanah rakyat.

BACA JUGA  RI-Turkiye Tandatangani PKS Bidang Kebudayaan

Dalam kesempatan tersebut, Didik Farkhan turut berbagi pengalaman keberhasilan pengembalian 19 aset negara dengan nilai mencapai Rp10,7 triliun di Surabaya melalui penerapan instrumen hukum yang kuat dan efektif.(PR/04)