“Jangan berikan SP3 dan biarkan mereka membuktikan dugaan kepalsuan ijazah itu di pengadilan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Fridrik Makanlehi menolak wacana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait polemik dugaan ijazah palsu.
Pembela ijazah Jokowi sekaligus pembela Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenal dengan nama beken Fritz Alor Boy itu meminta agar tidak ditempuh jalur restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut.
“Saya minta Polri tidak menerbitkan SP3 terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Fritz Alor Boy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menilai perkara tersebut sebaiknya dilanjutkan hingga tahap persidangan agar seluruh dalil yang disampaikan dapat diuji secara hukum.
“Pak Jokowi jangan berikan RJ, supaya tidak ada SP3 kepada Roy Suryo dan kawan-kawan. Sebab, mereka yang mendalilkan, mereka juga harus membuktikan di pengadilan,” ujar Magister Transportasi UGM Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Jokowi disebut telah memberikan SP3 kepada Eggi Sudjana. Menanggapi hal itu, Roy Suryo dan pihak terkait dikabarkan meminta perlakuan serupa.
Fritz menilai permintaan tersebut tidak berdasar dan justru menunjukkan ketidaksiapan untuk membuktikan tudingan di pengadilan.
“Ini bukti bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan tidak memiliki bukti yang kuat, sehingga tidak layak meminta SP3,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum sebaiknya tetap berjalan agar kebenaran dapat diuji secara terbuka di persidangan.
“Jangan berikan SP3 dan biarkan mereka membuktikan dugaan kepalsuan ijazah itu di pengadilan,” ujar advokat yang sedang merampungkan gelar Magister Hukum itu.(tim)









