Kajari Bangka Selatan Komitmen Berantas Korupsi Tata Kelola Timah

Kajari Bangka Selatan
Kajari Bangka Selatan Komitmen Berantas Korupsi Tata Kelola Timah (Foto: Humas Kejati Bangka Selatan)

BANGKA SELATAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kajari Bangka Selatan), Sabrul Iman, SH., MH., MM., menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu  (18/2/2026).

Dalam keterangannya, Sabrul Iman mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas dua orang dari internal PT Timah Tbk dan delapan lainnya dari pihak mitra usaha.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan sepuluh tersangka. Dua berasal dari internal PT Timah Tbk dan delapan lainnya dari mitra usaha. Ini adalah hasil penyidikan yang objektif dan profesional,” ujar Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman.

BACA JUGA  Camat Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53

Ia menjelaskan, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan yang terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2015 hingga 2022. Dalam kurun tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis terkait pemberian legalitas penambangan dan pembelian bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan.

Menurutnya, penyimpangan terjadi melalui penerbitan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada mitra usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu pelanggaran mendasar adalah tidak adanya persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dampaknya, aktivitas penambangan bijih timah yang semestinya menjadi kewenangan PT Timah sebagai pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha. Padahal secara hukum, mitra usaha hanya diperkenankan melakukan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan.

“Ini yang menjadi inti persoalan. Program kemitraan disalahgunakan sehingga peran pemegang IUP digeser. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada rusaknya tata kelola pertambangan,” kata Sabrul Iman.

BACA JUGA  Pemidanaan di Bawah Minimum Khusus terhadap Tindak Pidana Narkotika

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa bijih timah yang diperoleh PT Timah kemudian disalurkan kepada perusahaan smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dari mekanisme tersebut, muncul pemberian fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam program Corporate Social Responsibility.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan akibat perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah.

“Kerugian negara ini sangat signifikan. Oleh karena itu, penanganannya harus tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sabrul Iman memastikan seluruh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  KSP: Penganiaya ART Harus Dihukum untuk Berikan Efek Jera

Ia juga menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Penyidikan tidak berhenti pada sepuluh tersangka. Kami masih terus mendalami aliran peran dan aliran keuntungan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujar Sabrul Iman.(PR/04)