Hemmen
Hukum  

KSP: Penganiaya ART Harus Dihukum untuk Berikan Efek Jera

Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan, Erlinda (Dok.Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap terduga penganiaya terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di Simprug, Jakarta Selatan(Jaksel), harus dihukum guna memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian,” kata Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan, Erlinda di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Erlinda menegaskan KSP mengutuk tindak kekerasan terhadap ART dan menyebut kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan.

“Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan,” ujarnya.

Dia juga berharap seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23).

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.

Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan