SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump, sebuah putusan yang langsung memicu reaksi keras dari Gedung Putih dan menimbulkan polemik baru di panggung politik serta ekonomi Negeri Paman Sam.
Keputusan tersebut disampaikan MA AS pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat melalui pemungutan suara 6-3. Dalam putusannya, MA AS menyatakan Presiden Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif impor global tanpa persetujuan Kongres.
Menanggapi putusan itu, Trump menyebut MA AS telah mengambil langkah yang “sangat mengecewakan”.
Ia bahkan menuduh para hakim terpengaruh oleh kepentingan asing dan menilai putusan tersebut merugikan kepentingan nasional AS.
Trump menegaskan bahwa tarif yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap berlaku dan menilai putusan MA hanya membatasi penggunaan IEEPA.
Dilansir dari kantor berita RIA Novosti, Sabtu (21/2/2026), reaksi keras juga datang dari Menteri Keuangan AS Scott Bessent.
Ia mengatakan putusan tersebut merupakan kemunduran besar bagi rakyat Amerika karena mengurangi pengaruh presiden dalam merespons situasi darurat ekonomi.
Putusan MA ini dinilai akan berdampak luas, tidak hanya pada arah kebijakan perdagangan AS, tetapi juga pada peta politik domestik menjelang periode pemerintahan selanjutnya, di tengah ketegangan antara cabang eksekutif dan yudikatif negara tersebut.
Meski demikian, Trump tetap mengumumkan penerapan tarif impor global baru sebesar 10 persen, beberapa jam setelah putusan MA dibacakan.
Ia menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri AS, meskipun menuai kritik dari sejumlah pihak dan berpotensi memicu ketegangan dagang dengan mitra internasional.
MA AS dalam pertimbangannya menilai Trump telah melampaui kewenangan kepresidenan dengan menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk menetapkan tarif resiprokal dan tarif terkait isu fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.
Secara konstitusional, kewenangan menetapkan kebijakan perpajakan berada di tangan lembaga legislatif, yakni Kongres AS.
Hakim Ketua MA AS, John Roberts menyatakan bahwa presiden tidak dapat memberikan pembenaran hukum yang kuat atas langkah luar biasa tersebut. Sejak sidang dimulai pada awal November, mayoritas hakim memang menunjukkan sikap skeptis terhadap kebijakan tarif yang ditetapkan tanpa persetujuan kongres.(red)









