SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Belu menetapkan seorang penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (PK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain seorang penyanyi Indonesian Idol, Polres Belu juga menetapkan RS dan RM dalam kasus dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah, terukur, dan memenuhi syarat minimal alat bukti,” ujar Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2/2026).
Astawa menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang digelar pada Kamis (19/2/2026) di Mapolres Belu.
Dalam perkara ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap PK dan RS tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RM hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kepolisian pun menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Astawa menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta akuntabilitas, termasuk perlindungan terhadap hak korban yang masih berstatus anak.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada Januari 2026. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kota Atambua,” ungkap Astawa.(tim)


