JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan yang menyeret nama anggota JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya JKT48, kini memasuki tahap klarifikasi oleh pihak kepolisian.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Freya pada Kamis (12/3/2026) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” kata AKBP Murodih kepada awak media pada Rabu (11/3/2026).
Laporan yang diajukan Freya tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA sejak 5 Februari 2026. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial X yang memuat narasi tidak pantas dan dikaitkan dengan Freya. Konten tersebut diduga dibuat oleh akun anonim dengan memanfaatkan teknologi AI sehingga tampak seolah-olah berasal dari korban.
“Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,” jelas Murodih.
Merasa nama baiknya dirugikan akibat konten tersebut, idol berusia 20 tahun itu akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berencana memeriksa beberapa saksi guna memperjelas kronologi serta mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten manipulatif tersebut.
“Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” pungkas Murodih.
Selain memeriksa Freya JKT48 sebagai pelapor, penyidik juga dijadwalkan meminta keterangan dari tiga saksi lainnya guna mendalami kasus yang kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.(04)










