KPT Surabaya Dorong Profesionalisme Hakim saat Pembinaan di Magetan dan Madiun

Magetan
KPT Surabaya Dorong Profesionalisme Hakim saat Pembinaan di Magetan dan Madiun (Foto: Net)

SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (KPT Surabaya), Sujatmiko, menegaskan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan kualitas putusan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dalam kegiatan pembinaan di Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Negeri Madiun pada 1–2 April 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peresmian Gedung Mess dan Arsip (Cakra Mageti) di Magetan. Dalam arahannya, Sujatmiko mengingatkan seluruh aparatur pengadilan untuk selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017.

Ia menekankan bahwa hakim harus menjalankan tugas secara profesional, menjauhi praktik transaksional, serta menjaga kedisiplinan baik di dalam maupun di luar lingkungan peradilan.

BACA JUGA  Munaslub PJI, Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Teguhkan Komitmen Amalkan Tri Krama Adhyaksa

Selain itu, Sujatmiko juga menyoroti meningkatnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata tingkat banding. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius agar hakim memperkuat legal reasoning dalam setiap putusan.

“Bayangkan diri kita sebagai pihak luar, apakah putusan ini benar-benar adil dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa putusan tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus mampu mengurai fakta secara mendalam hingga menghasilkan amar putusan yang dapat dieksekusi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara posita dan petitum sejak awal proses persidangan. Ia juga menegaskan bahwa gugatan terhadap pejabat negara tidak otomatis menghilangkan kewenangan pengadilan negeri, sehingga hakim harus berani melakukan penafsiran hukum demi keadilan.

BACA JUGA  Bungkam BFC 3-0, BU Mulai Intip Singgasana Klasemen

Dalam kesempatan tersebut, Sujatmiko turut mengapresiasi penerapan Gugatan Sederhana di PN Magetan dan PN Madiun yang dinilai memberikan dampak positif, khususnya bagi dunia usaha.

Ia mendorong agar inovasi tersebut terus dikembangkan guna menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Menutup pembinaan, Sujatmiko mengingatkan pentingnya mempelajari SOP Kepaniteraan terbaru, terutama terkait perkara pidana seiring dengan penerapan KUHAP baru dan implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

“Tidak ada alasan menunggu tafsir yang jelas. Ketua dan Wakil harus berani menafsirkan demi kepastian hukum,” tegasnya.(PR/04)