Hukum  

Hendra Sianipar Jalani Sidang Perdana, Peradi SAI Turunkan Puluhan Advokat

Hendra Sianipar Jalani Sidang Perdana, Peradi SAI Turunkan Puluhan Advokat
Hendra Sianipar (memakai toga) saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026). (Foto: JJ/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat Hendra Sianipar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026), terkait perkara dugaan pemalsuan surat kuasa. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Basyir, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) menurunkan puluhan advokat untuk mendampingi proses persidangan serta menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap anggotanya.

Selain dari DPN, puluhan advokat dari sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI di Jakarta, termasuk DPC Jakarta Utara, juga memenuhi ruang sidang utama sebagai bentuk solidaritas terhadap Hendra Sianipar.

Penasihat hukum Hendra, Tommy Sugih, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa surat kuasa yang ia tandatangani diduga bermasalah.

“Klien kami tidak mengetahui bahwa surat kuasa tersebut diduga tidak sah. Ia hanya menandatangani dokumen yang diserahkan kepadanya tanpa terlibat dalam proses penyusunan maupun pengetikan,” kata Tommy Sugih kepada awak media di PN Jakarta Utara.

BACA JUGA  Dalam KUHAP Baru, Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Berpihak kepada Jaksa?

Tommy yang juga menjabat Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI menegaskan, pihaknya siap mengungkap fakta di persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, termasuk menyoroti dugaan proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Tim penasihat hukum juga menyatakan Hendra tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut dan hanya menjalankan tugas profesinya berdasarkan dokumen yang diterima.

Tommy turut mengapresiasi solidaritas para advokat Peradi SAI yang mendampingi kliennya sejak di Rutan Cipinang hingga proses persidangan di PN Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan memisahkan berkas perkara para terdakwa setelah sebagian pihak mengajukan keberatan untuk diadili secara bersamaan. Dengan pemisahan berkas, masing-masing terdakwa akan menjalani proses persidangan secara terpisah.

Penasihat hukum Hendra Sianipar lainnya, Mohammad Aqil Ali, menilai langkah tersebut memberikan ruang lebih luas bagi tim pembela untuk mendalami peran masing-masing terdakwa.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan, JPU Tetap Minta Hakim Hukum Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya

“Kami menilai langkah tersebut memberikan ruang lebih luas bagi tim pembela untuk mendalami peran setiap terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan,” ujar Ketua Perlindungan Advokat DPN Peradi SAI itu.

Peradi SAI Pastikan Pendampingan

Hendra Sianipar Jalani Sidang Perdana, Peradi SAI Turunkan Puluhan Advokat
Penasihat hukum Hendra Sianipar, Tommy Sugih (ketiga dari kanan), bersama tim penasihat hukum DPN Peradi SAI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026). (Foto: JJ/Sudutpandang.id)

Terpisah, Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto menyatakan organisasinya akan mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas dan memastikan hak-hak hukum anggotanya terpenuhi.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang sedang menghadapi proses peradilan.

Selain Hendra Sianipar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa empat terdakwa lain, yakni Puji Astuti, Ngadino selaku Notaris, Sopar Jefri Napitupulu yang berprofesi sebagai advokat, serta Umar Alhabsi.

Berdasarkan dakwaan, JPU David Bernadin dan Ari Sulton Abdullah menyatakan bahwa kelima terdakwa diduga terlibat dalam penggunaan surat kuasa yang dipersoalkan dalam sengketa lahan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA  Jaksa Agung Lantik Ali Ridho Jadi Jampidmil dan Kajati Jakarta

JPU menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian identitas pemberi kuasa dalam dokumen yang digunakan. Temuan itu kemudian menjadi dasar penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk advokat yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut.(tim)