PASURUAN – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Seperti kompas yang menuntun arah pelayaran, rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menjadi penunjuk arah bagi jalannya pemerintahan ke depan. Dalam Rapat Paripurna II yang digelar secara terbuka, DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, dengan penekanan pada pembenahan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat yang berlangsung pada Sabtu (11/04/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Abah Toyib, sebagai lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya. Agenda utama adalah penyampaian hasil telaah komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi resmi legislatif.
Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 21 anggota hadir sehingga memenuhi kuorum. Dengan demikian, sidang dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
“Substansi yang dijadikan dasar penetapan rekomendasi DPRD senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abah Toyib dalam forum tersebut.
Ia menegaskan, rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan agar lebih efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun program yang lebih tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, antara lain pengarusutamaan gender, kota layak anak, pengelolaan sumber daya air, hingga pengelolaan limbah domestik.
Fraksi Hati Nurani dalam pandangan akhirnya menyampaikan sejumlah catatan kritis. Mereka menilai kebijakan terkait gender perlu diimplementasikan secara substantif dan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Selain itu, perhatian terhadap akses anak dan penguatan konsep kota layak anak dinilai harus menjadi prioritas.
Tak hanya itu, fraksi tersebut juga menyoroti pentingnya penyempurnaan regulasi di sektor sumber daya air, pengelolaan pasar rakyat yang berpihak pada pelaku usaha kecil, serta penataan reklame yang tidak semata berorientasi komersial.
Dalam isu disabilitas, DPRD mendorong agar kelompok penyandang disabilitas dilibatkan secara langsung dalam setiap proses perumusan kebijakan.
“Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas dan sekadar tulisan di atas kertas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah realisasi dan dampak nyata,” tegas perwakilan Fraksi API.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD.
“Kami menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan. Ini bukan formalitas, tetapi akan kami tindaklanjuti dalam kebijakan konkret yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan Kota Pasuruan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.(ACZ)


