Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya

Ratu Sofya
Artis Ratu Sofya (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktris Ratu Sofya resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan, Reza Aditya dan Putri Masyita, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026).

Laporan tersebut diajukan setelah Ratu Sofya merasa dirugikan oleh pernyataan yang disampaikan pihak rumah produksi dalam sebuah konferensi pers. Dalam kesempatan itu, muncul tudingan bahwa sang aktris telah melayangkan somasi atau ancaman hukum kepada kedua orang tuanya.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ratu Sofya membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan hukum yang dilakukan kliennya terhadap orang tua sendiri.

Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, menilai pernyataan yang disampaikan pihak terlapor tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merusak nama baik kliennya.

BACA JUGA  Awal Tahun Polisi Periksa Siskaeee Terkait Film Kramat Tunggak

“Terlapor ini melakukan press conference itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya yang di mana dituduh ataupun disampaikan secara di muka umum melakukan somasi kepada orang tuanya, sedangkan pelapor ini tidak pernah melakukan perbuatan itu,” ujar Zion Natongam Tambunan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut pihak kuasa hukum, narasi yang berkembang setelah konferensi pers tersebut telah menimbulkan persepsi negatif terhadap Ratu Sofya. Padahal selama ini ia dikenal sebagai sosok yang berperan besar dalam menopang kebutuhan keluarganya.

Kuasa hukum lainnya, Toguh Hutapea, menegaskan bahwa anggapan yang menyebut Ratu Sofya tidak peduli terhadap keluarga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan.

“Saudara Ratu ini dari sejak kecil ya, sejak usia 13 tahun telah berjuang untuk bagaimana keluarga bisa dinafkahi, keluarga itu Mbak Ratu-nya menjadi tulang punggung keluarga sampai saat ini. Jadi, tidak benar kalau ada asumsi yang mengatakan bahwa Mbak Ratu ini tidak sayang segala macam,” tuturnya.

BACA JUGA  Ivan Gunawan Diberi Tantangan Deddy Corbuzier, Hadiahnya Rp500 Juta

Tim hukum Ratu Sofya juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak berkaitan dengan persoalan internal keluarga. Mereka menilai perkara ini murni menyangkut dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak luar terhadap klien mereka.

“Permasalahan yang kami laporkan di sini adalah murni permasalahan eksternal yang dilakukan oleh pihak terlapor kepada pelapor. Tidak ada nuansa keterkaitan masalah pribadi internalnya kepada keluarganya. Ini adalah murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor,” ucap Zion Natongam Tambunan.

Laporan yang diajukan Ratu Sofya telah resmi diterima dan terdaftar di Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pihak aktris menduga adanya pelanggaran Pasal 433 juncto Pasal 441 terkait dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Pemdes Tiron dan Polisi Soroti Laporan Warga Soal Aktivitas Galian Tanah

Kasus tersebut kini menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.(04)