DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID –Pengusaha Zainal Tayeb (ZT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Pengusaha asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Senin (5/10/2021).
“Betul sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021. Mantan promotor tinju ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan sejumlah bukti yang cukup.
Sehingga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan akta otentik. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini ZT dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan laporan Nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/tertanggal 8 April 2021. Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan Surat Penyidikan Nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/tertanggal 12 April 2021.
Yuliar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan dalam perkara ini terdapat tersangka lain. Pihaknya pun bakal mendalami lagi kasus tersebut.
“Ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kalau tersangka lain kemungkinan kalau dalam penyelidikan ada ya kita proses juga, tidak menutup kemungkinan,” tegas Yuliar.
Ia menyebut pihaknya tidak bisa menahan ZT karena ia juga terjerat kasus lain yang ditangani Polres Badung dan sedang proses persidangan.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengambil keterangan terhadap yang bersangkutan.
“Tetap kita jalani (pemeriksaan), kita ambil keterangannya juga, tapi kan di mana dia ditahan diambil keterangan di sana lah. (ZT tidak ditahan), kan sudah ditahan di tempat lain, sementara kasusnya tetap berjalan,” tutur Yuliar.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Bernardin mengatakan, bahwa kliennya memang melaporkan ZT ke Ditreskrimsus Polda Bali mengenai kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan pariwisata The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Jadi kerja sama di Royal Garden Residence di Nusa Dua, jadi di sana ada juga ada beberapa sertifikat dia (ZT) tidak mau tanda tanganin, padahal kita sudah bayar lunas,” ungkap Bernadin, dalam keterangannya.
Akibatnya, jelasnya, kliennya disomasi oleh pelanggan yang sudah membayar. Karena itu, dirinya juga melakukan somasi ke ZT mengenai masalah ukuran dan tidak melakukan penandatanganan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Bernadin mengungkapkan, meski telah disomasi ZT juga enggan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sehingga kliennya menempuh jalur hukum.
“Nah awalnya begitu. Dan ada juga orang asing sudah beli tanah di sana juga enggak dapet juga tanahnya. Itulah awal mula kita laporkan ke Krimsus. Karena di Reskrimsus itu kan ada (penanganan) tindak pidana pencucian uang,” terang Bernardin.
“Semua itu awalnya kerja sama semua, waktu berjalan dia (klien) beli semua, perusahaan diakuisisi, tanah dibayar lunas, tapi (ZT) enggak mau tanda tangan HGB-nya. Ini masalahnya awalnya dari situ,” tegas Bernardin.
Sementara itu, pihak ZT belum dapat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali ini.(Alex)