JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis senior Diana Pungky menempuh jalur hukum setelah melaporkan mantan asistennya berinisial YS ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam laporan yang dibuat pada 1 Juli 2026 itu, Diana Pungky mencantumkan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
Kasus tersebut kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian tengah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengurai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan adanya laporan yang dibuat Diana Pungky. Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Materi laporannya terkait dengan dugaan pidana penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang,” kata Onkoseno.
Penyidik saat ini masih mendalami kronologi dan rangkaian peristiwa sebagaimana tercantum dalam laporan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selanjutnya dari pihak penyelidik juga akan masih mengumpulkan barang-barang bukti lainnya. Pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengkonstruksikan perkara ini,” sambungnya.
Selain membenarkan adanya laporan, kepolisian juga menyampaikan nilai kerugian yang dicantumkan pelapor. Dalam laporan tersebut, kerugian Diana Pungky disebut mencapai sekitar Rp25 miliar. Nominal tersebut nantinya menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam proses penyelidikan.
“Kalau kerugian yang dilampirkan di sini tertera sekitar Rp 25 miliar,” kata Onkoseno.
Besarnya nilai kerugian membuat penyidik perlu melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan bukti transaksi yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi kasus. Polda Metro Jaya menegaskan dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan Diana Pungky masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyidik akan menelaah alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Status kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
Jika dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diana Pungky merupakan salah satu aktris yang populer pada era 1990-an. Namanya semakin dikenal luas setelah memerankan karakter Jinny dalam sinetron Jinny Oh Jinny.
Karakter tersebut membuat Diana Pungky menjadi salah satu wajah yang lekat dengan industri sinetron Indonesia pada masanya. Kini, di tengah perjalanan kariernya, Diana Pungky kembali menjadi perhatian publik setelah laporan hukum terhadap mantan asistennya mencuat.
Kasus dugaan penggelapan dan TPPU tersebut masih terus ditangani Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.(04)









