JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengecam penggunaan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai gimmick promosi minuman keras (miras) dalam sebuah pesta di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Menurut Ketua Umum PBMA Jazuli Juwaini, penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan promosi miras tidak semestinya dilakukan karena berkaitan dengan penghormatan terhadap kitab suci dan kehidupan beragama.
Pernyataan tersebut disampaikan Jazuli di Jakarta, Selasa (11/8/2026), menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan hadiah berupa miras.
“Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan Qur’an sebagai alat permainan dan gimmick pemasaran. Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan bahan candaan, bukan alat promosi, dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan,” ujar Jazuli.
Jazuli menilai promosi produk komersial semestinya tetap mempertimbangkan norma dan sensitivitas masyarakat.
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan strategi promosi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap simbol dan nilai keagamaan di Indonesia.
Ia meminta pihak terkait tidak menjadikan alasan promosi, hiburan, atau kreativitas sebagai pembenaran apabila kegiatan tersebut berpotensi menyinggung atau merendahkan nilai keagamaan.
Minta Polisi Usut
PBMA juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kegiatan tersebut.
Jazuli meminta kepolisian tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami meminta polisi bertindak tegas. Jangan berhenti pada klarifikasi. Usut siapa yang bertanggung jawab, dan proses secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” katanya.
Jazuli menegaskan, langkah hukum diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga meminta penyelenggara kegiatan serta pihak yang terkait dengan promosi tersebut memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, PBMA mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak menghendaki main hakim sendiri. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika kesucian Al-Qur’an dipermainkan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Jangan jadikan agama sebagai bahan permainan untuk kepentingan komersial,” pungkasnya.(Aat SS)










