Tujuh Tanah Rampasan Negara Senilai Rp3,65 Miliar Dihibahkan ke Pemkot Bekasi, Disiapkan Jadi Polder

Kegiatan Serah terima aset dihadiri Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto bersama jajaran KPK dan Kementerian Keuangan RI (Foto Istimewa)

BEKASI, SUDUT PANDANG.ID — Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah tujuh bidang tanah hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset seluas 1.452 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3,65 miliar itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Tujuh bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Salah satu rencana pemanfaatannya adalah sebagai polder air untuk mendukung pengendalian banjir di wilayah tersebut.

Serah terima aset dihadiri Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto bersama jajaran KPK dan Kementerian Keuangan RI, Senin (14/9/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan hibah tersebut menjadi tambahan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang kini berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bekasi.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Tri.

BACA JUGA  Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Upacara Sumpah Pemuda ke-97: Momentum Menyatukan Semangat Generasi Bangsa

Menurut Tri, penambahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat penataan dan sertifikasi aset. Hal itu penting karena persoalan pertanahan berkaitan langsung dengan aspek hukum dan kepastian kepemilikan.

“Kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan,” ujarnya.

Untuk mengamankan aset, Pemkot Bekasi akan memasang plang penanda kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut.

Disiapkan untuk Pengendalian Banjir

Tri mengatakan Pemkot Bekasi tengah menyiapkan pemanfaatan lahan tersebut untuk mendukung sistem pengendalian banjir. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pembangunan polder air.

“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” kata Tri.

Menurut dia, pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kebutuhan publik menunjukkan bahwa aset yang sebelumnya berkaitan dengan perkara hukum dapat dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.

BACA JUGA  Data Pengaduan Online KPAI Diduga Bocor

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara juga harus memastikan barang rampasan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Mungki.

Ia mengatakan hibah kepada pemerintah daerah menjadi salah satu cara agar barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial.

KPK juga mendorong percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, termasuk proses balik nama melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Mungki mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi memanfaatkan lahan tersebut untuk kebutuhan publik, termasuk mendukung pembangunan polder air.

BACA JUGA  Dari Bumi Cenderawasih, Kemenko Polkam Kawal Pemerataan Internet dan Transformasi Digital Papua Barat Daya

Dengan diterimanya tujuh bidang tanah tersebut, Pemkot Bekasi selanjutnya akan melakukan penataan, pengamanan, dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan. Pemerintah berharap aset senilai Rp3,65 miliar itu tidak sekadar tercatat sebagai tambahan kekayaan daerah, tetapi dapat memberikan manfaat nyata, terutama untuk membantu mengatasi persoalan banjir di Jatiasih.

(Eg@)

 


Kirim dari Fast Notepad