Usai Dibui 9 Tahun 4 Bulan, WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Denpasar

Avatar photo
Usai Jalani Hukuman 9 Tahun 4 Bulan, WNA AS Dideportasi Imigrasi Denpasar
Foto; Dok. Kanim Denpasar

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial IAH (38) dideportasi Imigrasi Denpasar dari Bali setelah menyelesaikan hukuman pidana selama 9 tahun 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli.

IAH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (23/9/2026).

WNA Amerika Serikat itu sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara narkotika berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah menyelesaikan masa pidana, dia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Jelang HUT Bhayangkara ke-75, Polres Badung Gelar Bakti Sosial

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Proses deportasi terhadap WNA Amerika Serikat itu berlangsung pada Rabu (23/9/2026) mulai pukul 23.45 WITA. Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan KE17 dengan rute Denpasar-Seoul-Los Angeles.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menyatakan seluruh rangkaian deportasi berlangsung sesuai prosedur serta berjalan aman dan tertib.

Ia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

BACA JUGA  Bupati Asahan: Perkuat Profesionalitas-Integritas Satpol PP-Satlimnas-Damkar

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan, penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara profesional terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Ramdhani.

Menurut Ramdhani, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.(One/01)