Overstay 820 Hari, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar dari Bali

Avatar photo
Overstay 820 Hari, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar dari Bali
Foto: Dok. Kanim Denpasar

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RT (39). RT dideportasi setelah diketahui overstay selama 820 hari di Indonesia.

RT dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Denpasar, izin tinggal WNA Rusia itu telah berakhir. Namun, dia masih berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan alias overstay.

Atas pelanggaran tersebut, RT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Penindakan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Deportasi terhadap RT mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Banjir Rendam Jalan Utama Tambakrejo Pasuruan, Arus Lalu Lintas Lumpuh hingga Malam Hari

Pasal tersebut mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

RT kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan AirAsia Airlines dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses deportasi dilakukan hingga RT meninggalkan wilayah Indonesia.

Setelah deportasi, Kantor Imigrasi Denpasar mengusulkan penangkalan terhadap RT sesuai ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, setiap orang asing wajib memperhatikan masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

BACA JUGA  Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Judi Online

Dia menegaskan, Imigrasi akan melakukan tindakan terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk pelanggaran overstay.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan penegakan hukum keimigrasian diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdhani.

Ramdhani juga meminta jajaran Imigrasi terus melakukan pengawasan terhadap orang asing secara optimal, profesional, dan humanis.(One/01)