Hemmen
Bali  

Pelopori Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Masyarakat Apresiasi Kantor Imigrasi Denpasar 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Gede Taragita, mengapresiasi pelayanan pengurusan paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Gede Taragita, warga Denpasar mengaku senang saat memperoleh Paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Ia juga mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar yang telah mempelopori penerbitan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

“Saya merasa senang menerima paspor masa berlaku 10 tahun, ini adalah pencapaian yang luar biasa di Kantor imigrasi kelas 1 TPI Denpasar,”, ungkap Gede Taragita di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kamis (13/10/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Gede juga mengapresiasi pelayanan petugas Imigrasi yang bersahabat cepat dan bebas dari pungli dalam permohonan paspor.

“Nyaman dan puas apalagi dengan adanya paspor masa berlaku 10 tahun menjadikan pemohon tidak disibukkan dengan perpanjangan yang singkat. Petugasnya ramah dan cepat,” ungkap Gede.

Penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun merupakan bahagian dari pelayanan dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan paspor serta memberikan interval waktu yang panjang.

Imigrasi Denpasar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi (Foto: istimewa)

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Teddy Riyandi, penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2022.

“Atas dasar Permenkumham tersebut, Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar langsung menindaklanjuti dan telah diberlakukan sejak Rabu, 12 Oktober 2022,” ujarnya.

“Hari ini ada pemohon paspor yang sudah menerima paspor masa berlaku 10 tahun”, sambung Teddy Riyandi.

Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar langsung membuka pelayanan pemohon paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Foto:One SP)

Berdasarkan pantauan langsung Sudutpandang.id di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, paspor masa berlaku 10 tahun dengan biaya sama seperti paspor permohonan sebelumnya yakni Rp350 ribu. Sementara untuk paspor elektronik dibandrol Rp650 ribu. Dan ini akan berlaku hingga adanya perubahan aturan biaya (fluktuatif).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, pada Kamis (29/9/2022) lalu.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan