JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Roy Riady menghadiri pemusnahan 9.936.000 butir obat keras ilegal senilai sekitar Rp15 miliar yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Plus. Obat-obatan yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan peredaran obat keras ilegal dengan tersangka berinisial ZA.
Barang bukti terdiri atas obat trihexyphenidyl, Hexymer, dan tramadol. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra mengatakan, jumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai hampir 10 juta butir.
“Total barang bukti yang kami ungkap 9.936.000 butir obat berbahaya,” kata Arigalang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Arigalang, barang bukti tersebut terdiri atas berbagai kemasan obat trihexyphenidyl dan Hexymer serta tramadol dalam bentuk strip.
Sebelum dimusnahkan, lima butir dari setiap jenis obat disisihkan untuk dikirim ke laboratorium forensik guna mendukung pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.
Arigalang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami dapat mencegah peredaran obat berbahaya dan obat keras ini serta menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada petugas,” kata Arigalang.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran obat keras ilegal dapat menghubungi layanan kepolisian 110 atau menyampaikan laporan langsung kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Kehadiran Roy Riady dalam kegiatan tersebut bersama unsur Forkopimko Plus menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara peredaran obat keras ilegal di Jakarta Utara.(PR/04)











