OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian dan 13 Orang Diamankan

Avatar photo
OTT KPK BNPB
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian dan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, Selasa (13/10/2026).

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 14 orang yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB dan pihak swasta, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi dalam keterangannya.

Budi mengatakan, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Surati Presiden Jokowi, OC Kaligis: Novel Bukan Orang Kebal Hukum

Menurut Budi, dugaan perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” ujarnya.

KPK belum merinci pengadaan barang dan jasa yang sedang diselidiki, termasuk jenis bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Rincian perkara dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pendalaman.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Namun, nilai uang dan jumlah emas yang disita belum diungkapkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT di lingkungan BNPB. Operasi itu merupakan OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

BACA JUGA  Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Izin WNA Diperiksa KPK di Mapolresta Denpasar 

Pada Selasa malam, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

BNPB Hormati Proses Hukum

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton menyatakan BNPB siap bekerja sama dengan penyidik dengan menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Kliennya Divonis 2 Tahun, Rudianto Manurung Apresiasi Majelis Hakim

Ia juga menegaskan BNPB tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.(red)