SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang turut terjaring OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose yang berlangsung pada Selasa malam.
“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” ujarnya.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026), setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Kelima tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 16.48 WIB. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna jingga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah diputuskan dalam forum ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi.
Ia menambahkan, pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi dapat kembali setelah pemeriksaan selesai.
Rustian Tanpa Rompi Tahanan
Rustian turut diperiksa setelah ditangkap dalam OTT di lingkungan BNPB. Namun, ia menyelesaikan pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026) siang dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa 14 orang yang ditangkap terdiri atas pejabat dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain Rustian, mereka mencakup pejabat pembuat komitmen (PPK) di BNPB dan sejumlah pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang dibawa ke kantor KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing.
OTT di lingkungan BNPB tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.(red)











