MUI Minta Prabowo Tingkatkan Penanganan Karhutla

Karhutla MUI. Tim Pemadam Kebakaran Perusahaan Kelapa Sawit
Tim Pemadam Kebakaran Perusahaan Kelapa Sawit (Dok.Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto meningkatkan perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. MUI menilai, karhutla telah memasuki tahap darurat karena berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan dan perekonomian.

Dalam tausiyah tertulis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUI, Senin (19/10/2026), MUI menyatakan bahwa karhutla telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, terutama anak-anak, lansia dan kelompok rentan lainnya. Dampak kabut asap juga dirasakan sejumlah negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.

MUI mengimbau pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta relawan untuk memperkuat koordinasi dan mengerahkan sumber daya guna mempercepat pemadaman api.

BACA JUGA  Erick Thohir Jawab Tudingan Bisnis PCR

MUI juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan adil individu maupun korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan untuk kepentingan bisnis.

Dalam tausiyah tersebut, MUI mengutip Al Quran Surah Ar-Rum ayat 41 yang menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan manusia.

Pihaknya mengimbau masyarakat di wilayah terdampak agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Warga diminta mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan dan menghindari kawasan berisiko tinggi.

Masyarakat juga diajak bergotong royong membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi munculnya titik api baru, serta tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.

MUI menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban dalam Islam.

BACA JUGA  Sejumlah Warga Gelar Deklarasi Perisai Nusantara Agar Jadi Strong Leader

Eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.

Selain itu, pihaknya mengajak umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla, terutama di wilayah terdampak.

MUI juga mengimbau umat Islam melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah untuk memohon hujan kepada Allah SWT. Umat Islam turut diajak melakukan tobat nasuha, memperbanyak istigfar, dan membaca qunut nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah.

Tausiyah tertulis tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan.

MUI turut menegaskan kembali Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

BACA JUGA  Penguatan UMKM, MUI dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama

Fatwa tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram menurut syariat Islam.(Rls/Aat SS)