PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang berlangsung di Palembang pada Minggu (18/10/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani, Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Mayjen Sriyanto, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Provinsi Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana dan jajaran Pemprov Sumsel.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda perdana Letjen TNI Kristomei Sianturi sejak dilantik sebagai Kepala BNPB. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakan langsung berbagai kendala serta kebutuhan penanganan karhutla di daerah yang membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat.
“Ini kunjungan perdana saya sejak saya jadi Kepala BNPB. Jadi saya baca masalah, apa sih yang sudah kita kerjakan dan apa sih yang akan perlu bantuan pusat untuk diback-up,” ujar Kristomei mengawali.
Dalam arahannya, Kepala BNPB menekankan pentingnya instruksi Presiden mengenai kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan sinergi erat antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta sinkronisasi program antara pusat dan daerah.
“Kita ini harus berkolaborasi, jadi tidak bisa sendiri. Harus berkolaborasi antar kementerian, lembaga, kemudian baik daerah, kemudian sinkronisasi antara pusat dan daerah,” tegasnya.
Meskipun ribuan personel gabungan dan berbagai armada alutsista seperti helikopter telah dikerahkan, BNPB menggarisbawahi perlunya evaluasi berkala terkait keefektifan operasi di lapangan.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pergerakan pasukan dan penggunaan sarana prasarana berbanding lurus dengan penurunan luasan serta jumlah titik panas (hotspot).
“Tapi begini, kita belajar mengevaluasi keefektifannya. Dengan penggunaan jumlah manusia besar, alutsista, kira-kira progresnya itu sudah sampai mana? Efektif tidak? Kemudian, kalau tidak efektif, apa evaluasinya?”imbuh Kepala
Sebagai langkah taktis, Kepala BNPB mendorong pembentukan posko-posko operasi kolaboratif yang terbagi berdasarkan klaster wilayah titik panas. Setiap posko diwajibkan memiliki penanggung jawab wilayah yang jelas, peta pembagian tugas, serta kepastian jumlah personel dan alutsista yang dikerahkan.
Selain itu, BNPB juga mendorong pengujian efisiensi dan efektivitas berbagai teknologi pemadaman, baik metode konvensional seperti operasi water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), baik yang berbasis NaCl, maupun inovasi baru seperti penggunaan dry ice. Penggunaan teknologi tersebut harus terukur secara saintifik agar tepat sasaran dan hemat anggaran.
Terkait ekosistem gambut, BNPB meminta perhatian intensif dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk merumuskan solusi permanen penanganan lahan gambut di Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Salah satu langkah teknis yang dibahas adalah pembuatan atau optimalisasi kanalisasi untuk menjaga kelembaban dan membasahi lapisan dalam tanah gambut.
Berdasarkan pemetaan data spasial BNPB yang diselaraskan dengan data ATR/BPN, teridentifikasi sebanyak 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan yang mengalami kebakaran, meliputi areal sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), KPH, hingga hutan lindung. Sebagian besar titik api ditemukan di area perbatasan izin konversi yang mengindikasikan adanya dugaan pembukaan atau perluasan lahan.
Atas temuan tersebut, BNPB mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi. Penegakan hukum yang tegas (deterrent effect) dinilai sangat krusial agar upaya pemadaman di lapangan tidak sia-sia akibat adanya pihak yang sengaja membakar kembali lahan.
“Percuma juga kita kerja keras selama ini, kalau pemadaman enggak sinkron. Satu orang berusaha memadamkan, satu orang bakar, kan kambuh,” tegas Kristomei.
Dalam menghadapi ancaman karhutla, Kepala BNPB menegaskan empat pilar strategi utama penanganan bencana: Kolaborasi, Responsif, Inovatif, dan Siderisasi. Penanganan harus dilakukan secara cepat dalam hitungan menit dan jam guna mencegah eskalasi kebakaran dan meminimalkan dampak buruk polusi asap terhadap kesehatan masyarakat.
Selanjutnya dalam arahan terakhir, Kepala BNPB mengingatkan pentingnya akuntabilitas serta kejujuran data personel di posko lapangan. Jumlah personel yang dilaporkan harus sesuai dengan fakta di lapangan untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, serta pemeriksaan kesehatan (seperti ronsen paru-paru) bagi para petugas yang telah bekerja keras memadamkan api di lapangan.
“BNPB tetap mendukung, tapi juga kita akuntabilitas di lapangan. Kalau memang 100, dukung 100. Orang itu harus 100. Jangan dukung 100, orangnya 10. Nah, gitu ya. Jadi ada harus akuntabilitas di sini ya, bahwa yang kita kuatkan dengan estimasi syarat kinerjanya, sehingga kalau kurang, tambah lagi,” jelas Kristomei.
“Kalau perlu, anak-anak 80 dironsenlah paru-parunya itu. Kasihan juga dia. Tapi satu-satu perusahaan bagus saya ini, Pak Dir Ops, free of charge, gratis untuk kerja-kerja yang di sana,” tambahnya.
Usai memimpin rapat koordinasi, Kepala BNPB bersama Kepala BMKG melanjutkan peninjauan udara menggunakan helikopter untuk melihat langsung kondisi karhutla di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selama peninjauan, kepulan asap dan titik api masih terlihat di sejumlah lokasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian utama Kepala BNPB untuk memastikan upaya pemadaman berjalan efektif dan titik-titik kebakaran yang masih aktif segera ditangani.
Temuan visual dari udara tersebut memperkuat urgensi arahan yang disampaikan dalam rapat koordinasi, yakni memastikan seluruh unsur penanganan bergerak secara terpadu, mempercepat pemadaman di lokasi yang masih terbakar, serta mengoptimalkan dukungan operasi darat dan udara sesuai kondisi di lapangan. Pemantauan langsung ini juga menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah lanjutan berdasarkan situasi aktual dan kebutuhan penanganan di daerah.(PR/04)











