Pemkab Kaur Targetkan 60 Sertifikat Tanah Aset Daerah Terbit pada 2026

Avatar photo
Pemkab Kaur Targetkan 60 Sertifikat Tanah Aset Daerah Terbit pada 2026
Pemkab Kaur, Bengkulu, menargetkan penerbitan 60 sertifikat tanah aset daerah pada Tahun Anggaran 2026. (Foto: Istimewa)

KAUR-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, Bengkulu, menargetkan penerbitan 60 sertifikat tanah aset daerah pada Tahun Anggaran 2026. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan ketertiban pengelolaan barang milik daerah.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Pemkab melakukan pensertipikatan terhadap aset tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Dari total 527 aset tanah yang terdata, sebanyak 60 aset diprioritaskan untuk diproses pada tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Kabupaten Kaur Herdris melalui Kepala Bidang Aset Sepriawan mengatakan, pensertipikatan merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah.

“Program pensertipikatan aset tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga dan mengamankan barang milik daerah. Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah milik pemerintah dapat memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas sehingga dapat mengurangi potensi sengketa maupun permasalahan administrasi di kemudian hari,” kata Sepriawan, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA  Perkuat Kepastian Hukum, PTPN Regional III Bersinergi dengan Kejati Riau

Menurut Sepriawan, sejumlah aset tanah milik pemerintah daerah belum memiliki dokumen kepemilikan yang kuat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mulai dari tumpang tindih klaim kepemilikan hingga ketidakjelasan batas tanah. Hal itu juga dapat menghambat pemanfaatan aset secara optimal.

Karena itu, pensertipikatan dilakukan untuk memastikan aset memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tercatat secara administratif, dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari 527 aset tanah yang tercatat, BPKAD memprioritaskan 60 aset yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk diusulkan penerbitan sertifikatnya pada 2026. Sepriawan optimistis target tersebut dapat terealisasi sepenuhnya.

Ia menjelaskan, proses pensertipikatan membutuhkan koordinasi antara BPKAD sebagai pengelola barang, organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna barang, serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kaur yang berwenang menangani penerbitan sertifikat tanah.

BACA JUGA  Inilah Tiga Pasang Bakal Calon yang Siap Bertarung di Pilkada Kaur 

Selain memberikan kepastian hukum, pensertipikatan aset juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pengamanan aset menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola barang milik daerah, termasuk dalam upaya menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Melalui program pensertipikatan yang terencana dan terkoordinasi, Pemda Kaur diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Keberadaan aset Pemda Kaur tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga terlindungi secara hukum untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur,” ujar Sepriawan.(lenin/01)