JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis menyampaikan pandangannya soal perkara Valencya (45) alias Nengsy Lim yang dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Praktisi hukum senior ini mengaku sependapat dengan pernyataan Valencya bahwa banyak kebohongan hukum di negeri ini.
“Saya tertarik megikuti kasus Valencya, karena sebagai praktisi banyak Valencya-Valencya yang mengalami nasib serupa, hanya karena mereka rakyat miskin. Bila berani berkata jujur si rakyat kecil, pasti akan mendapatkan lebih banya kesulitan,” kata OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021) malam.
OC Kaligis juga menyoroti sikap Jaksa Agung yang langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara tersebut.
“Korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan sudah melaporkan nasib mereka kemana-kemana, termasuk ke DPR melalui Rapat Dengar Pendapat, demo di Kejaksaan, menuntut melalui praperadilan melawan Jaksa yang menghentikan penuntutan. Tampaknya mereka tidak seberuntung Valencya yang kasusnya spontan mendapatkan perhatian Jaksa Agung,” ungkap OC Kaligis.
Menurutnya, Jaksa Agung langsung merespon cepat berita Valencya. Sebaliknya Jaksa Agung malah melindungi tersangka dugaan penganiayaan Novel Baswedan.
“Gugatan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Ombudsman yang memerintahkan Jaksa untuk tidak melimpahkan perkara Novel Baswedan, sepi berita,” tutur OC Kaligis.
Ia menyebut dari tebang pilih perlakuan Jaksa Agung terhadap pelaku tindak pidana membuktikan betapa carut marutnya dunia peradilan di Indonesia.
“Sejarah hukum akan mencatat, satu-satunya tersangka dugaan pembunuhan yang dilindungi Jaksa Agung adalah tersangka Novel Baswedan,” kata penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” ini.
Berikut surat pernyataan tertulis selengkap yang disampaikan OC Kaligis: