Hemmen
Hukum  

Kejagung Periksa Jaksa Penuntut Istri 1 Tahun karena Marahi Suami

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (dok.JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan fungsional kepada para jaksa yang menangani perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, Valencya yang menjadi terdakwa dituntut hukuman penjara satu tahun. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa melakukan KDRT terhadap suaminya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena KDRT yang dimaksud dalam perkara ini adalah ketika Valencya melakukan tindakan memarahi suaminya yang suka mabuk.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berita tersebut menarik perhatian Jaksa Agung RI Burhanuddin yang kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara.

Eksaminasi khusus merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa atau penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Leonard menyatakan dari proses eksaminasi khusus tersebut diperoleh sejumlah temuan. Sehingga disimpulkan antara lain para jaksa yang menangani perkara itu akan mendapatkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional,” ujar Leonard dalam keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Menurut Leonard, proses penuntutan tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7. Kemudian tuntutan tidak berpedoman pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Tak hanya itu, tuntutan juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan,” tegas Leonard.(her)

BACA JUGA  Lagi Sakit, Pengacara Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan