Tri Indroyono
Hukum  

Apollo Bar Langgar Prokes dan Disegel

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola Apollo Bar and Lounge, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan setelah lokasi itu disegel lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (5/2/2022) malam.

“Yang diperiksa manajer Bar, kasir dan sekuriti,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Kemenkumham Bali

Pemeriksaan terhadap pihak pengelola berkaitan pelanggaran prokes yang dilakukan, mulai dari tidak sesuainya jam operasional, sampai pengelola yang tidak menjalankan aplikasi PeduliLindungi dengan membiarkan keramaian.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah minuman keras yang tak memiliki izin edar. Akibatnya, Apollo Bar and Lounge kini disegel polisi.

BACA JUGA  OC Kaligis: Surat Jiwasraya Bersifat Ancaman

“Benar (terkait pelanggaran),” singkatnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyegel Apollo Bar and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (5/2/2022).

“Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak. Serta banyak yang tidak pakai masker,” kata Mukti dalam keterangannya.

Sementara dalam pengawasan di tiga lokasi lainnya, yakni Embassy Club, RAIA, Chao-Chao yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan tidak ditemukan pelanggaran. Mereka menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku pukul 00.00 WIB.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan