Polda Metro Jaya Terima 197 Aduan via WhatsApp, 36 Laporan Selesai

Avatar photo
Polda Metro Jaya Terima 197 Aduan via WhatsApp, 36 Laporan Selesai
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya menerima 197 aduan masyarakat melalui layanan WhatsApp Aduan Kapolda selama periode 11-25 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 aduan telah diselesaikan, sedangkan 161 lainnya masih dalam proses penanganan.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sebagian besar aduan berkaitan dengan penegakan hukum, yakni 152 laporan.

Sementara itu, masing-masing 16 aduan terkait potensi konflik dan lalu lintas, sedangkan 13 aduan lainnya menyangkut perilaku anggota kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengaduan masyarakat ditangani secara berjenjang dengan melibatkan pimpinan dan unsur pengawasan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penanganan dilakukan sesuai kewenangan, mulai dari Kapolda, Wakapolda, Irwasda, para direktur, hingga Kapolres dan Kapolsek.

Dadang menyatakan bahwa layanan tersebut tidak hanya menjadi sarana penyelesaian persoalan yang dilaporkan masyarakat, tetapi juga bagian dari pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian.

BACA JUGA  Babinsa Jajaran Kodim 0820/Probolinggo Bangun Sinergi dengan Warga, Giatkan Komunikasi Sosial

“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” kata Dadang, Selasa (27/10/2026).

Lima Tim Tangani Aduan

Polda Metro Jaya menerapkan mekanisme penanganan aduan melalui lima tim yang memiliki tugas berbeda, mulai dari verifikasi laporan hingga evaluasi hasil penanganan.

Tim Verifikasi bertugas memilah dan mengelompokkan aduan, termasuk laporan yang melibatkan kelompok rentan, mendapat perhatian publik, atau membutuhkan penanganan segera.

Laporan yang telah diverifikasi kemudian dicatat dan disajikan oleh Tim Data untuk diteruskan kepada Tim Pengatur dan Pengawas.

BACA JUGA  PTPN IV PalmCo Kembali Salurkan Bantuan Gelombang Kedua untuk Korban Banjir di Lima Puluh Kota

Tim ini menentukan pihak yang bertanggung jawab menangani aduan sekaligus memantau target penyelesaiannya.

Selanjutnya, Tim Eksekutor menindaklanjuti laporan melalui sejumlah langkah, antara lain meminta klarifikasi kepada pelapor, berkoordinasi dengan penyidik, atau melakukan penanganan lain sesuai persoalan yang disampaikan.

Hasil penanganan kemudian dicatat dan dievaluasi secara berkala untuk memantau perkembangan serta mengidentifikasi kendala dalam penyelesaian aduan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan mereka

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Inilah bagian dari Kerja Melayani Jakarta, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan setiap pengaduan mendapat tindak lanjut yang jelas,” ujar Budi.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Sosialisasi Cegah KDRT dan Pelecehan

Ia menyampaikan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Kapolda Metro Jaya di nomor 0811-8129-494.

“Untuk keadaan darurat yang membutuhkan respons segera, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110,” pungkasnya. (Say/01)