JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang gugatan pengacara senior OC Kaligis terhadap Ombudsman RI dan Kejaksaan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang pada Selasa (8/3/2022), Majelis Hakim masih mengagendakan penyerahan bukti-bukti baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Usai sidang, OC Kaligis selaku penggugat berencana akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
Ketiga saksi itu adalah Irwansyah, Ali, dan Dedi Nurhadi. Ketiganya akan dihadirkan OC Kaligis untuk mengungkapkan perbuatan Novel Baswedan sewaktu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
“Biar publik mengetahui bahwa kekejaman orang bernama Novel Baswedan itu adalah fakta bukan hoaks. Ombudsman, Kejaksaan Agung jangan terus menutup matanya untuk melindunginya,” kata OC Kaligis kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku heran sampai saat ini, Kejaksaan tidak mau mematuhi perintah putusan praperadilan PN Bengkulu yang telah berkekuatan hukum tetap agar melimpahkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan.
“Apalagi yang namanya Ombudsman RI meski bukan tugas dan kewenangannya, namun malah melakukan intervensi dengan mengeluarkan surat rekomendasi, anehnya lagi Kejaksaan malah lebih memilih surat rekomendasi daripada mematuhi perintah pengadilan,” ungkapnya OC Kaligis heran.
“Entah kenapa semua kongkalikong untuk melindungi Novel Baswedan,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” dan “Mereka yang Kebal Hukum” ini.
OK Kaligis kembali menegaskan apa yang dilakukannya sampai sejauh ini termasuk menggugat Ombudsman dan Kejaksaan semata-mata untuk memperjuangkan ketidakadilan.
“Kalian lihat kaki ditembak dan digebukin” pelakunya Novel Baswedan aman-aman saja. Sampai matipun saya akan tetap mencari keadilan agar Novel dipenjara atas perbuatannya. Gak tahu kenapa Novel ini kuat banget sampai gak bisa diproses,” ungkap OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.(tim)