Hukum  

Kejari Jaktim Terima Penyerahan Tersangka Perkara TPPO

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara percobaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Mabes Polri.

Kegiatan proses tahap II ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi, terkait dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai dengan prosedur.

Kemenkumham Bali

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (B) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Ardito Muwardi, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

BACA JUGA  Kuasa Hukum APA Laporkan MDS dan Temannya

Ia mengungkapkan kronologi kasus TPPO ini, bahwa 4 orang WNI atau PMI ditampung selama 3 minggu di Apartemen Bassura, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Sejumlah korban tersebut belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Perlu diketahui, S, HAS, AN dan C kini berstatus sebagai tersangka,” ujar Ardito.

Hal ini diketahui setelah pada 30 November 2021 lalu, pelapor bersama dengan Tim Satgas TPPO melakukan pengecekan ke Apartemen Bassura, tepatnya di Kamar G 21 AP Tower G.

“Setelah dilakukan pengecekan, Tim Satgas TPPO berhasil menemukan 4 orang WNI yang mengaku PMI dan siap untuk diberangkatkan ke Negara Timur Tengah,” ungkapnya.(Sony)

Tinggalkan Balasan