Kejari Jaktim Terima 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME

Kejari Jaktim Terima 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, barang bukti, dan 11 tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). (Foto: ist/sp)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima pelimpahan tahap II berupa berkas perkara kasus dugaan korupsi POME dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Barang bukti dan 11 tersangka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan dugaan rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) ini memasuki tahap penuntutan.

Kejari Jaktim telah menerima dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (8/6/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kebijakan ekspor minyak sawit mentah yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kejari Jaktim, sebanyak 11 tersangka yang diserahkan terdiri atas unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Para tersangka masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T dan R.

Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan ASN yang berasal dari instansi pemerintah. Satu orang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sedangkan dua lainnya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA  OC Kaligis: Antasari Azhar Bukan Pembunuh

Perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO selama periode 2020 hingga 2024.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus menstabilkan harga bagi masyarakat di tengah gejolak pasar global.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan skema Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum memperoleh izin ekspor.

Kebijakan ini dimaksudkan agar pasokan bahan baku minyak goreng tetap tersedia di dalam negeri.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan rekayasa terhadap dokumen dan mekanisme ekspor dengan mengklasifikasikan CPO sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor yang berlaku saat itu.

POME sendiri merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit, sedangkan PAO merupakan produk turunan yang berbeda dari CPO.

Dengan mengubah klasifikasi komoditas yang diekspor, para pelaku diduga memperoleh keuntungan serta memuluskan pengiriman produk ke luar negeri yang seharusnya tunduk pada aturan ekspor CPO.

Kejaksaan menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan minyak goreng nasional.

BACA JUGA  Kejari Jakarta Timur Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Oleh karena itu, proses hukum terhadap para tersangka terus dilanjutkan hingga tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka tergolong berat mengingat perkara ini berkaitan dengan sektor strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU langsung mengambil langkah penahanan terhadap seluruh tersangka guna memperlancar proses penuntutan dan persidangan.

Tiga tersangka, yakni RTM, RFDT, dan VR, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya yang berinisial F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

BACA JUGA  JAM-Pidum Ajak GenZ Peduli Perjuangan Perempuan Inspirasi

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Juni 2026. Selama masa tersebut, tim JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berbagai kebutuhan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi POME yang diduga melibatkan unsur pemerintah dan swasta.

Proses persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, mekanisme rekayasa ekspor yang dilakukan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kebijakan nasional di sektor minyak sawit dan minyak goreng.

Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan merugikan kepentingan masyarakat luas.(AGF/09)