Hiburan Umum di Bekasi Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Ilustrasi (dok.SP)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Untuk menghormati bulan suci Ramadan, pemkot Bekasi meminta sejumlah penyelenggara hiburan untuk menutup sementara usahanya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/261-Parbud.Par. Beleid tersebut untuk melanjuti maklumat yang sebelumnya dikeluarkan oleh tiga pilar TNI, Polri dan Satpol PP untuk segera dipatuhi semua pengusaha di Kota Bekasi.

Kemenkumham Bali

“Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup tiga hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, dan 3 hari setelah Idul Fitri 1443 H,” ucap Plt. Kepala Disparbud Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Minggu (3/4/2022)

Yang dimaksud sebagai hiburan umum antara lain klab malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, dan spa.

BACA JUGA  Pemkot Bongkar 54 Kios di Bantaran Kali IKIP Pulogadung

“Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tulis edaran tersebut.

Restoran juga diminta untuk tidak menyediakan makanan yang terlihat dari pandangan umum. Kemudian, karyawan juga diimbau agar berpakaian sopan.

“Apabila tidak mentaati Surat Edaran tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan dicabut izin usahanya,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan