Berita  

KPK Periksa Direktur Summarecon Agung Terkait TPPU Rahmat Effendi

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Salah satu saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) terkait kasus TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saar dikonfirmasi, Senin (11/4).

Kemenkumham Bali

Selain Oon, KPK juga memanggil saksi lainnya. Di antaranya; Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi, Peter Soeganda; Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Ahmad Faisal; serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Heri Subroto.

Sebelumnya, KPK menduga Rahmat Effendi alias Pepen menggunakan uang hasil memalak para camat dan ASN Pemkot Bekasi untuk membangun perkemahan mewah atau glamour camping (glamping).

BACA JUGA  KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief dalam Kasus Penajam Paser Utara

KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen, sebagai tersangka kasus TPPU. Ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pepen juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham DKI Gencarkan Pengawasan WNA

Pepen diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pepen juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

 

Tinggalkan Balasan