JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
SE tersebut berisikan imbauan agar pengusaha memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran,” ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin, (11/4).
Untuk mengawasi penyaluran THR, disiapkan Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR, dan menampung pengaduan terkait THR.
“Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual,” terang Anwar. (red)